Hukrim  

Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Dipecat, Ini Penjelasan Kejagung

FOTO : Jaksa Agung Muda Intelejen Reda Manthovani memberikan keterangan seputar pencopotan Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Aspidum Kejati Jatim.

Informasi yang beredar, Joko Budi Darmawan, mantan Kepala Kejari Surabaya sudah diamankan sejak 18 Maret 2026, menjelang Idul fitri 2026. Ia langsung dibawa ke Jakarta.

SURABAYA, beritadesa.com-Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan yang sebelumnya diamankan tim dari Kejaksaan Agung resmi pecat (dicopot) dari jabatannya.

Pemecatan ini bukan tanpa alasan, dugaan penyimpangan atau dalam penanganan perkara menjadi pemicunya.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, indikasi bahwa dugaan “permainan” perkara bukan sekadar isu liar. Tak hanya Joko, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) ikut terseret dan kini dalam pemeriksaan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa pencopotan jabatan merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi. Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak mentoleransi adanya dugaan pelanggaran oleh jajarannya.

“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda, Kamis (2/4/2026).

Reda memastikan, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus dilakukan oleh tim pengamanan sumber daya organisasi. Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara yang bersangkutan.

Menurut Reda, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” katanya.

Pencopotan jabatan disebut sebagai langkah awal. Namun implikasinya jauh lebih besar. Jika hanya pelanggaran etik, kasus akan dilimpahkan ke pengawasan.

Namun jika terendus praktik suap atau pemerasan, jalurnya jelas, pidana khusus. Artinya, pintu menuju proses hukum terbuka lebar.

Informasi yang beredar, Joko Budi Darmawan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya sudah diamankan sejak 18 Maret 2026, menjelang Idul fitri 2026. Ia langsung dibawa ke Jakarta, jauh dari sorotan publik.

Penanganan yang senyap ini memunculkan pertanyaan seberapa dalam dugaan penyimpangan yang sedang diurai ?

Reda memastikan, langkah ini bukan gertakan. Sejumlah kasus serupa sebelumnya telah dibawa hingga ke meja hijau. Pesan Kejagung jelas dan keras, bersih-bersih internal bukan wacana.

Kini publik menunggu, apakah kasus ini berhenti di level klarifikasi, atau justru membuka skandal yang lebih besar di tubuh penegak hukum ?. (*)

Pewarta : Marwan Hutabarat

Exit mobile version