Hukrim  

Diduga Rusak dan Curi Aset PT KAI, 4 Anggota GRIB Jaya Semarang Ditangkap

Empat orang anggota Ormas GRIP Jaya Semarang, yang diamanakan Polda Jateng.

SEMARANG, beritadesa.com-Satuan Tugas Anti Premanisme Operasi Polda Semarang, Jawa tengah, menangkap empat orang tersangka pengrusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Para pelaku diketahui merupakan anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.

Keempat anggota GRIB Jaya yang ditangkap tersebut, yakni berinisial KA alias Anton (41 tahu), DW alias Tebo (45 tahun), JYO alias Ambon (42 tahun), dan HY (40 tahun). Mereka diamankan setelah diduga merusak pagar seng yang dipasang oleh PT KAI  untuk menutup lahan kosong di wilayah tersebut, sekaligus mencuri material logam dari lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa insiden bermula dari langkah antisipatif PT KAI Daops IV Semarang yang pada Juli 2024 menutup lahan kosong dengan pagar seng guna mencegah penyerobotan.

Namun pada 29 Desember 2024, sekelompok orang dilaporkan membongkar pagar tersebut dan mengambil material logam secara ilegal.

“Aksi mereka terekam jelas oleh CCTV yang terpasang di area kejadian,” ungkap Kombes Dwi dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025). PT KAI kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka diduga beraksi secara bersama-sama merusak pagar dan mengambil bahan logam tanpa izin.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain: Potongan besi bekas pagar, Dokumen fotokopi sertifikat tanah atas nama PT KAI, Alat komunikasi berupa ponsel, Surat mandat bertandatangan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, Satu unit mobil pick-up yang digunakan mengangkut hasil curian.

“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Tidak ada toleransi terhadap premanisme yang mengatasnamakan Ormas atau kelompok tertentu,” tegas Dwi, yang juga menjabat sebagai Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025.

Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan perusakan dan pencurian tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan menghambat proses pembangunan.

Masyarakat diminta untuk turut aktif melaporkan segala bentuk aksi intimidasi atau kejahatan berkedok ormas.

“Laporkan jika ada pemalakan, intimidasi, atau pengrusakan yang dilakukan atas nama organisasi masyarakat. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yaitu: Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 KUHP jo Pasal 56, Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 363 KUHP jo Pasal 56. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Pewarta : Junsri

Exit mobile version