SURABAYA, beritadesa.com-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nonaktif Heru Hanindyo yang menjadi terdakwa kasus suap mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Heru Hanindyo menjadi terdakwa dugaan suap bersama dua Hakim lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi menjatuhkan vonis bebaskan terhadap terdakwa pembunuhan bernama Ronald Tannur (31), dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
“Per hari ini kita sudah ajukan pernyataan Banding ya,” kata kuasa hukum Heru, Farih Romdoni, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (14/5/2025).
BACA JUGA :
- Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diperpanjang
- Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur
- Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Yang Bebaskan Ronald Tannur Dipindah ke Kejagung.
Farih menilai, hakim belum mempertimbangkan poin-poin pembelaan atau pleidoi Heru. Menurutnya, penyerahan uang suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, ke Heru tidak dapat dibuktikan.
“Faktanya penyerahan uang dari Lisa (pengacara Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun pak Heru tidak ada di Surabaya,” Ujarnya.
Sementara itu, dua hakim lainnya yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul yang turut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur menerima putusan hakim.
Sebelumnya, yakni pada Kamis (8/5/2025) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Damanik dan Mangapul di jatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga jatuhi dihukum denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA :
- Tiga Hakim PN Surabaya Divonis 7-10 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
- Mantan Ketua PN Surabaya Segera Disidangkan Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Penyidik Kejagung Periksa Edward dan Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Ketiganya dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut hukuman penjara selama 9 tahun bagi Erintuah dan Mangapul, sedangkan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Dengan begitu, vonis majelis hakim terhadap ketiganya lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo adalah majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya dinilai menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31). Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp 4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, setelah vonis bebas jadi sorotan publik. Selajutnya di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti. (*)
Pewarta : Agus, W
