BERITADESA.COM-Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026) menyisakan satu cerita yang amat ironis.
Di antara 17 orang yang diamankan, terselip satu nama yang sudah tidak asing lagi di dunia pemberantasan korupsi, yakni nama Fahd El Fouz (atau Fahd A Rafiq), Ketua DPP Partai Golkar.
Bagi publik yang terus mengawal isu hukum, keterlibatan Fahd dalam pusaran suap Hak Guna Bangunan (HGB) bernilai ratusan miliar ini memicu rasa jengah yang mendalam. Bagaimana tidak ? OTT kali ini menandai “hattrick” atau kali ketiga pria ini terjerat kasus korupsi oleh lembaga yang sama.
Fenomena residivis korupsi seperti Fahd bukan lagi sekadar kasus hukum biasa. Ini adalah alarm bahaya yang membongkar cacat bawaan dalam sistem hukum, sistem pemasyarakatan, dan mekanisme kaderisasi partai politik di Indonesia.
Secara hukum, Fahd El Fouz telah menuntaskan masa tahanannya untuk dua skandal besar masa lalu, yakni :
- Tahun 2012: Divonis 2,5 tahun penjara karena menyuap anggota DPR terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
- Tahun 2017: Divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam proyek penggandaan Al-Qur’an di Kementerian Agama.
Ketika seseorang mampu melakukan tindak pidana korupsi hingga tiga kali, ada pertanyaan mendasar yang wajib diarahkan ke sistem pemasyarakatan kita. Apakah penjara bagi koruptor di Indonesia benar-benar berfungsi sebagai tempat efek jera dan rehabilitasi?

Realitasnya, hukuman penjara bagi koruptor kerap dinilai terlalu “ringan” atau penuh fasilitas kompromi, sehingga kehilangan daya cegah (deterrent effect). Hilangnya efek jera ini membuat para mantan narapidana korupsi tidak merasakan sanksi sosial atau moral yang berarti setelah bebas.
Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), melainkan sekadar “risiko bisnis” politik yang kalkulasinya masih menguntungkan.
Hal yang paling menyayat akal sehat publik adalah posisi Fahd saat ditangkap, dalan Ketua DPP Partai Golkar.
Bagaimana mungkin seorang residivis yang telah dua kali mengkhianati kepercayaan publik lewat kasus korupsi bahkan salah satunya menodai pengadaan kitab suci bisa kembali melenggang mulus ke struktur tertinggi salah satu partai politik terbesar di Indonesia?
Ini menunjukkan adanya kebangkrutan etika dalam sistem kaderisasi partai politik kita. Partai politik di Indonesia tampaknya lebih pragmatis menilai seorang kader berdasarkan modal kapital, jaringan operasional, atau kemampuan “menyelesaikan masalah” di bawah meja, ketimbang rekam jejak integritas.
Ketika partai politik memberikan karpet merah bagi mantan koruptor untuk memegang jabatan strategis, mereka secara tidak langsung melegitimasi bahwa perilaku koruptif adalah hal yang lumrah dalam politik kekuasaan.
Kasus hattrick korupsi Fahd El Fouz harus menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan. Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan hukum yang biasa untuk menghadapi koruptor kambuhan.
- Tuntutan Hukuman Maksimal: Jaksa KPK harus berani menuntut Fahd dengan hukuman maksimal di atas kertas, mengingat statusnya sebagai residivis yang mengulangi perbuatan pidana sejenis (recidive), yang menurut KUHP menjadi alasan pemberatan pidana sepertiga dari ancaman maksimal.
- Pencabutan Hak Politik Abadi: Mahkamah Agung dan KPK harus konsisten menerapkan hukuman pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih secara abadi atau seumur hidup, bukan lagi sekadar 5 tahun setelah bebas. Koruptor yang telah berulang kali berkhianat harus diamputasi hak politiknya agar tidak bisa lagi menyusup ke dalam sistem kekuasaan.
- RUU Perampasan Aset: Peristiwa ini mempertegas urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Cara terbaik memiskinkan koruptor kambuhan adalah dengan menyita seluruh harta yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, sehingga modal kapital mereka untuk kembali bermain politik menjadi habis.
Kasus OTT HGB BPN dengan puluhan koper uang ini bukan sekadar tentang mafia tanah. Ini adalah cermin retak dari penegakan hukum kita.
Jika Fahd El Fouz dan para makelar politik sejenisnya kembali lolos dengan hukuman minimal dan bisa kembali berpolitik di masa depan, maka publik berhak percaya bahwa perang melawan korupsi di negeri ini hanyalah sebuah panggung sandiwara yang mahal. (redaksi)
Editor : Safri






