Hukrim  

KPK Geledah Rumah Eko Darmanto

Mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto. FOTO : Istimewah

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. terkait penyidikan perkara penerimaan gratifikasi (Suap) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto.

Tempat dimaksud diketahui merupakan kediaman Eko Darmanto serta sejumlah pihak terkait lainnya.

“Dalam pengeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen,” Kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

KPK meyakini, barang-barang tersebut punya kaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks kepala Bea Cukai  DIY yakni Eko Darmanto sebagai tersangka. Barang-barang tersebut segera disita.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” Terang Ali Fikri.

Sebelumnya KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto naik ke penyidikan. Dengan demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud (naik ke tahap penyidikan),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023) lalu. ****

Editor : Budi W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *