CILACAP, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap, untuk Tunjangan hari raya (THR) yang akan dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Dearah (Forkopimda) setempat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pada Jumat 13 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan penetapan tersangka diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan pada Sabtu (14/3/2026).
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan secara tertutup di Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.
BACA JUGA :
Selain itu, mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan proyek daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penetapan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang. Penentuan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menganalisis alat bukti yang diperoleh.
Proses tersebut dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan. Dari hasil ekspose perkara diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Dari hasil gelar perkara tersebut, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak yang berkepentingan dengan proyek pemerintah daerah. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Saat ini proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. (*)
Pewarta : Budi. W
