Pelaku merupakan tetangga korban, Motif tersangka melakukan tindakan keji tersebut dipicu oleh hawa nafsu akibat kecanduan menonton film porno melalui telepon seluler.
CILACAP, NusantaraPosOnline.Com-Misteri kematian balita perempuan berusia 4 tahun yang ditemukan tewas terbungkus karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan tetangga korban berinisial GR (20).
Pelaku GR diringkus polisi di tempat persembunyiannya di rumah seorang teman di Kabupaten Purbalingga pada Jumat petang 30 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan dan sudah dibawa ke Polresta Cilacap,” ujar Kepala Polresta Cilacap, Komisaris Besar Budi Adhy Buono, dalam keterangan persnya di dampingi Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Agil Widiyas Sampurna, di Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/1/2026).
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis siang, 29 Januari 2026. Saat itu, korban EH yang hendak bermain ke rumah temannya bertemu dengan tersangka. Melihat situasi rumahnya yang kosong, GR mengajak korban masuk.
Niat jahat tersangka muncul, namun korban sempat menangis dan berteriak. Panik aksinya akan diketahui warga, tersangka kemudian membekap mulut korban dan membawanya ke kamar mandi.
“Korban digendong ke kamar mandi, lalu kepalanya dibenamkan ke dalam ember berisi air hingga lemas,” kata Budi.
Setelah memastikan detak jantung korban berhenti dan tak berdaya, tersangka justru melampiaskan nafsu bejatnya terhadap jasad korban.
Budi mengungkapkan, motif tersangka melakukan tindakan keji tersebut dipicu oleh hawa nafsu akibat kecanduan menonton film porno melalui telepon seluler.
Usai melakukan aksinya, GR membungkus tubuh korban dengan plastik hitam, lalu memasukkannya ke dalam karung.
Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di pojok samping rumah dan ditutupi dengan potongan asbes serta kayu agar tidak terlihat orang lain.
“Pelaku selanjutnya kabur ke Purbalingga karena takut ketahuan,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (8) KUHP. GR terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pewarta : Eny. D












