JOMBANG, beritadesa.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua orang tersangka, HM (28) dan FS (28). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu dan ekstasi yang diperkirakan mampu merusak sekitar dua ribu jiwa.
Kepala Satresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau. Tersangka HM bertugas mengambil dan mengantar paket sabu atas perintah DPO berinisial A, sedangkan FS berperan sebagai pengemas dan pengedar yang juga bekerja atas perintah DPO berinisial S,” jelasnya, Senin (2/6/2025).
HM, warga Desa Blimbing, Kecamatan Sooko, Mojokerto, ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Ia kedapatan membawa sabu seberat 99,22 gram yang baru saja diambil dari lokasi ranjauan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap HM, polisi mendapat petunjuk kuat mengenai keberadaan pelaku lain. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap FS warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Dari tangan FS petugas menyita 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir pil ekstasi bermotif Doraemon seberat 16,59 gram.
“Kami tidak hanya menangkap dua pelaku, tapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani.
Dalam pemeriksaan, HM mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dari seseorang berinisial A. Ia mendapatkan imbalan Rp1 juta setiap kali pengambilan serta sabu gratis untuk dikonsumsi pribadi.
Sementara itu, FS mengaku sudah mulai menjual sabu sejak akhir Desember 2024. Ia menyebut telah menerima pasokan narkoba dari DPO berinisial S sebanyak empat kali, dengan jumlah mencapai 650 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Ia mengaku mendapat keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap dua minggu.
Dari hasil penggerebekan terhadap kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 210,68 gram sabu, 45 butir ekstasi (16,59 gram), dua unit handphone, satu sepeda motor, dan timbangan digital.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu A dan S, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini demi masa depan generasi bangsa yang bebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor : Nur Aini Aulia












