LINGGA, beritadesa,com-Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara pembalakan liar kayu bakau atau mangrove yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Kelit.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus pengangkutan kayu mangrove ilegal yang digagalkan di perairan setempat.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menyampaikan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan masing-masing tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Benar, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Pahala saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Januari 2026.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini, memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pembalakan liar mangrove tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka L berperan sebagai koordinator sekaligus penggerak utama kegiatan penebangan kayu bakau.
Selain itu, L juga bertindak sebagai pembeli kayu mangrove dan penyandang dana operasional.
Sementara itu, tersangka MK berperan sebagai tekong kapal yang bertugas mengangkut kayu mangrove melalui jalur perairan.
IK diketahui berperan sebagai pemuat dan pengangkut kayu bakau, sedangkan AJ bertindak sebagai anak buah kapal sekaligus koki kapal selama proses pengangkutan berlangsung.
Adapun tersangka DH dan N memiliki peran sebagai penebang kayu mangrove di kawasan hutan bakau Desa Tanjung Kelit.
Pahala menegaskan bahwa terhadap keenam tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap keenam tersangka telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Para tersangka diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk para anak buah kapal (ABK), penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
“Untuk para ABK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Pahala.
Selain itu, para ABK juga dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf A dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara tersangka L selaku koordinator dan penyandang dana dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat 1 huruf C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Kapolres Lingga juga menyebut bahwa aktivitas pembalakan liar kayu bakau tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Tapi kami masih mendalami terus lebih spesifiknya sudah berapa lama mereka beroperasi,” ujar Pahala.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa ribuan batang kayu bakau hasil pembalakan liar tersebut rencananya akan dijual ke Singapura.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan jalur distribusi dan pola pengangkutan kayu melalui jalur laut.
Sebelumnya, pada Senin, 26 Januari 2026, Polres Lingga menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau ilegal di perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit.
Saat itu, polisi mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang mengangkut sekitar 2.000 batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dari hasil pengembangan lanjutan, penyidik menemukan bahwa kayu mangrove yang telah ditebang dan dikumpulkan di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 batang. Ribuan batang kayu itu tersebar di tujuh lokasi penyimpanan berbeda di sekitar Desa Tanjung Kelit. (*)
Pewarta : Marwan







