Proyek Plengsengan BBWS Brantas di Jombang Sarat Korupsi

BBWS BRANTAS: Tampak para pekerja proyek mengaduk mortar (semen dan pasir) mengunakan cangkul dan skop. Kamis (27/11/2025). Untung saja mengaduk mortar tidak menggunakan kaki kepala BBWS Brantas.
proyek-plengsengan-BBWS-Brantas-di-Jombang-serat-penyimpangan (3)
proyek-plengsengan-BBWS-Brantas-di-Jombang-serat-penyimpangan (2)
proyek-plengsengan-BBWS-Brantas-di-Jombang-serat-penyimpangan (1)

Proyek ini alih-alih memberi rasa senang kepada masyarakat. Malah justru sebaliknya menjadi kontroversi ditengah masyarakat, dan menuai kecaman buruk dari warga.

JOMBANG, beritadesa.com-Pelaksanaan proyek plengsengan di aliran sungai Puton, di desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, diduga serat penyimpangan.

Proyek ini alih-alih memberi rasa senang kepada masyarakat penerima manfaat pembangunan, malah justru sebaliknya menjadi kontroversi ditengah masyarakat, dan kini menuai kecaman buruk dari warga.

Pasalnya proyek yang dibiayai oleh uang pajak yang diperas dari keringat rakyat, diduga dikerjakan secara asal-asalan oleh BBWS Brantas dan rekananya, tidak mengikuti standar teknis konstruksi sebagaimana mestinya. Dengan tujuan untuk mengerok keuntungan besar alias untuk korupsi ria.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, pada tanggak 26 – 29 November 2025, diketahui terjadi sejumlah kejanggalan pada proses pekerjaan, misalnya pekerjaan pondasi dan pasangan batu dibangun diatas tanah yang bercampur lumpur. Lumpur tanpa dilakukan pembersihan terlebih dahulu. Sehingaa mutu dan kualitas hasil pekerjaan plengsengan sangat diragukan.

Selanjutnya, proyek bernilai milyaran rupiah ini, mengaduk mortar pengikat (Campuran semen dan pasir) dilakukan secara manual, mengunakan cangkul dan skop tidak mengunakan molen (Mesin pengaduk semen). Untung saja tidak diaduk dengan kaki kepala BBWS Brantas.

Yang lebih parah lagi, mortar pengikat pasangan batu diduga kurang campuran semen. Hal ini terlihat, pada hasil pekerjaan pasangan batu yang sudah selesai dikerjakan terlihat kurang kokoh (kurang kuat). Dibeberapa titik sudah ada batu yang pretel (batunya sudah ada yang lepas).

Tak hanya itu, saat pengerjaan pengawas proyek tidak pernah ditemukan batang hidungnya di lokasi proyek. Patut diduga proyek ini dikerjakan tanpa konsultan pengawasan.

Masalah ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab memastikan mutu pekerjaan. Pengawasan yang longgar membuka celah penyimpangan, mulai dari penggunaan material di bawah standar hingga pengerjaan yang asal jadi.

Padahal menurut regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang nomor 2 Th 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan, bahwa konsultan pengawas berkewajiban memastikan pelaksanaan konstruksi sesuai perencanaan. Bahkan, Permen PUPR Nomor 8 Th 2021 secara tegas menempatkan pengawas sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya penyimpangan mutu.

Jika proyek itu gagal konstruksi roboh, retak, atau tak layak fungsi apakah semua kesalahan ditimpakan pada kontraktor? Jawabannya tidak sesederhana itu. UU Jasa Konstruksi menegaskan adanya tanggung jawab bersama antara penyedia jasa / pelaksana, perencana, pengawas, dan pelaksana. Abainya konsultan pengawas berarti lalai menjalankan amanat hukum, bukan sekedar kesalahan teknis biasa.

Yang lebih ironis lagi, sejak awal pelaksanaan, proyek ini tidak dilengkapi papan informasi anggaran proyek. Padahal, papan informasi merupakan wujud transparansi publik yang wajib dipasang untuk memberi tahu masyarakat mengenai sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, dan pelaksana proyek.

BBWS Brantas dan rekanannya seakan tak punya malu, seenak mereka mengerjakan proyek dari pajak rakyat, tanpa memasang papan informasi. Hal ini diduga disengaja untuk memuluskan niat jahat untuk menhindari kontrol secara langsung dari masyarakat, LSM, dan wartawan. Padahal rakyat berhak tahu bagaimana uang pajak digunakan.

Ketidak adanya papan informasi menimbulkan pertanyaan : Seberapa besar dana yang dihabiskan dan apakah dikerjakan sesuai standar teknis ?

Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum. Jika proyek yang dibiayai dari uang rakyat hanya bertahan tidak sampai seumur jagung, ini jelas bentuk pemborosan dan mencederai kepercayaan warga.

Jika kualitas terus diabaikan, maka yang rusak bukan hanya plensengan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap BBWS Brantas akan semakin buruk.

Menurut Sodik salah seorang pelaksana proyek, ketika dimintai konfirmasi, ia mengatakan bahwa proyek plengsengan ini ada 5 titik atau 5 lokasi. Masing-masing titik dikerjakan satu orang pemborong, untuk nilai anggaran proyek ia mengaku tidak tahu.

“Proyek ini ada 5 titik. Masing-masing titik dikerjakan satu CV. Saya hanya mengerjakan satu titik. Untuk nilai proyek saya tidak tahu. Coba tanyakan saja kepada pengawasnya bernama Fredi.” Kata Sodik.

Sementara itu sang pengawas bernama Fredi ketika dimintai konfirmasi melalui sambungantelpon WhatsApp tidak ada jawaban meski nada sambung. Bahkan melalui pesan WhatsApp, juga tidak ada jawaban.

Sebagai informasi, proyek plengsengan milik BBWS Brantas, yang berlokasi di aliran sungai Puton tersebut, saat ini masih dalam pengerjaan. (*)

Pewarta : Rurin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *