Hukrim  

Satpol PP Tangsel Diringkus Polisi Usai Dilantik Jadi PPPK

Satpol PP Tangsel Diringkus Polisi Usai Dilantik Jadi PPPK.

TANGSEL, beritadesa.com-Polisi meringkus Asmadih alias Bule (45), anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang baru saja dilantik menjadi PPPK. Dia bersama sang kakak terbukti menjual produk-produk yang sudah kedaluwarsa.

“Walau pelaku seorang anggota Satpol PP, namun ia menjual sejumlah produk kedaluwarsa. Asmadih menjalankan aksinya bersama sang kakak, Sadi Anarki (49),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Ia menuturkan, sebelum menjual, jedua pelaku terlebih dahulu menghapus tanggal masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan thiner ataupun lotion. Produk tersebut beragam mulai dari pangan hingga kosmetik yang sudah kedaluwarsa.

“Asmadih menjual barang kedaluwarsa tersebut setiap hari di sekitar tempat tinggal pelaku. Bahkan, pernah beberapa kali membuka bazzar pada akhir pekan,” ujar Kombes Pol Ade.

Ia menambahkan, adik dan kakak itu juga menjual barang-barang kejahatannya sesuai order. Baik kepada perorangan maupun ke toko kelontong di sekitar Gunung Sindur, Bogor.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang kadaluwarsa itu didapatkan dari PT Liquid dengan cara ditawarkan oleh Admin sebagai sisa barang Alfamart yang hendak dimusnahkan. Setelah tercapai kesepakatan, PT Liquid mengirimkan sejumlah barang yang seharusnya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.

Dalam hal ini, Alfamart bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa. Namun, setelah menerima pesanan pemusnahan dari Alfamart, PT Liquid justru menawarkan, menjual, dan mengirimkan barang tersebut kepada Asmadih.

Ade Safri menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Poliai pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya diapers bayi kedaluwarsa dan satu diapers bayi kedaluwarsa yang telah dikemas ulang. Ada puls satu produk sabun kedaluwarsa, dan satu produk sabun kedaluwarsa yang telah dikemas ulang.

Polusi juga menyita dua unit truk bernomor polisi B 9839 VQA dan F 8113 FR serta dua lembar surat jalan kendaraan. Praktik gelap ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya praktik menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga farmasi yang dijual kembali.

Kedua pelaku dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g, dan/atau ayat (2), dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), serta Pasal 143 jo Pasal 99 UU No 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan. (*)

Editor : Marwan Hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *