JAKARTA, beritadesa.com-Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, mulai digelar hari ini, Senin (21/4/2025) siang.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU dari KPK menyebut Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono ini, didakwa telah menerima suap senilai 43.000 Dolar Singapura atau senilai Rp 545 juta, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA :
- Divonis 10 Tahun Hakim Heru Hanindyo Ajukan Banding
- Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diperpanjang
- Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya di Kasus Suap Ronald Tannur
- Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Yang Bebaskan Ronald Tannur Dipindah ke Kejagung
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa telah menerima suap senilai 43.000 Dolar Singapura atau senilai Rp 545 juta, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Bagus Kusuma Wardhana, mengatakan suap tersebut diterima Rudi dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku Advokat atau Penasihat Hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Rudi disebut menunjuk Majelis Hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, atas permintaan dari Lisa.
Tiga hakim tersebut kemudian memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Jaksa menjelaskan setelah Rudi menunjuk Majelis Hakim untuk Ronald Tannur, Lisa menemui Rudi di rumah Ketua PN Surabaya. Saat pertemuan tersebut, Lisa memberikan sebuah amplop berisi uang 43.000 Dolar Singapura dan mengucapkan terima kasih.
Kemudian, kata Jaksa, Rudi memindahkan uang tersebut ke dalam laci kerjanya. Kemudian, dipindahkan ke dalam mobil dengan menggunakan sebuah koper.
“Terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja terdakwa. Pada saat pulang kantor, kemudian terdakwa memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam mobil,” tutur Jaksa.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Rudi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dalam bentuk rupiah dana valuta asing.
Jaksa merincikan, Rudi menerima senilai Rp1,7 miliar, 383.000 Dolar Amerika, dan 1.099.581 Dolar Singapura, yang jika di konferensi dengan mata uang rupiah saat ini totalnya sekitar Rp21 miliar.
Jaksa mendakwa Rudi telah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Pewarta : Safri
