Gagasan Pemerintah Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Belum Jelas

FOTO : Ilustrasi suasana antrian yang terjadi di SPBU Mojongapit, Jombang, Jatim, yang kerap terjadi. Karenakan banyaknya kendaraan roda dua atau roda empat yang mengatri untuk mengisi BBM jenis Pertalite, dan Solar. Minggu petang (14/7/2024). (FOTO : dok koran Nusantara Pos / Junsri)

JAKARTA, beritadesa.com-Ditengah perekonomian rakyat sedang sulit, gagasan pembatasan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berkumandang menyusul pernyataan dua menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Gagasan ini berdalih, untuk mengurangi pengeluaran negara dan memastikan subsidi dapat tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengemukakan pihaknya masih membahas rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi per 17 Agustus 2024.

“Kita akan rapatkan lagi,” kata Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.

Bahkan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan menyebut pembelian BBM subsidi bakal dibatasi per 17 Agustus demi efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara dan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Media mengutip Luhut dari akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, tetapi unggahan itu sekarang sudah tidak ada lagi.

Perbedaan perkataan antara kedua menteri pemerintahan Presiden Jokowi tersebut membuat khalayak bertanya-tanya.

Sebenarnya, rencana ini telah dibahas pemerintah sejak 2022, tetapi hingga kini Presiden Joko Widodo belum juga merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Perpres itu menjadi dasar hukum tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Ada beberapa hal yang berkembang terkait penyebab penundaan ini. Salah satunya kebijakan ini kurang populer, karena berpengaruh terhadap masyarakat yang bergantung dengan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, tahun 2024 adalah tahun pemilu, dan kebijakan yang tidak populer, pasti berdampak negatif terhadap elektabilitas pemerintah.

Bisa jadi, pemerintah memilih untuk menunda penerapannya hingga waktu yang dianggap lebih tepat.

Ketidakpastian kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Maka pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas dan transparan, mengenai alasan dibalik penundaan ini. 

Jika pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan tersebut, maka pemerintah harus berkomitmen dan memastikan, bahwa subsidi BBM benar-benar tepat sasaran, serta tidak membebani keuangan negara secara berlebihan. 

Implementasi hingga pertimbangan dampak sosial yang tepat juga harus disiapkan pemerintah, agar kebijakan ini dapat menjadi kebaikan bagi bersama. (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *