Kerugian Negara di Kasus Korupsi Modernisasi Pabrik Gula PTPN XI Capai Rp 645 M

FOTO : Ilustrasi kantor PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Jalan Merak 1, Surabaya, Jawa Timur. (Foto : fb love Suroboyo).

Kerugian keuangan negara Rp 645 miliar itu, berdasarkan hasil perhitungan dan audit yang dilakukan oleh BPK, yang telah diserahkan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.

SURABAYA, beritadesa.com-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyebutkan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI mencapai Rp 645 miliar.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut nilai kerugian keuangan negara itu didapati penyidik dari hasil perhitungan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyebut hasil laporan investigatif itu juga telah diserahkan oleh auditor BPK kepada penyidik Kortas Tipikor Polri pada Rabu 19 November 2025 kemarin.

“Dengan temuan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp 645 miliar,” kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Cahyono mengatakan nantinya laporan audit yang telah dilakukan BPK itu akan digunakan sebagai salah satu barang bukti termasuk dalam penetapan tersangka di kasus tersebut.

“Selanjutnya penyidik Kortas Tipikor Polri akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Proyek ini berlangsung dari Tahun 2016 hingga 2022 dengan berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.

Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar. (*)

Editor : Agus. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *