Pemerintah Kembali Naikan Harga BBM Non Subsidi

Salah satu dari puluhan pedagang BBM eceran bersaiang berjualan di jalan masuk SPBU di Kabupaten Muara Enim. SPBU ini biasanya hanya buka setengah hari, lantaran stok BBM selalu cepat habis. FOTO : Dok NusantaraPos.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi per 1 Oktober 2023. Kenaikan ini meliputi Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Sebagai contoh harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta. Harga BBM Pertamax mulai 1 Oktober Rp 14.000 atau naik dibandingkan periode September sebesar Rp 13.300 per liter.

Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter. Untuk harga Dexlite per 1 Oktober 2023 juga naik dari Rp 16.350 per liter menjadi Rp 17.200 per liter.

Adapun harga Pertamina DEX juga naik dari Rp 16.900 per liter menjadi Rp 17.900 per liter. Terakhir Pertamax Green 95 dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter.

Lantas apa alasan Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi ini?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi ini mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.

“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya, Minggu (1/10/2023).

Namun demikian, dia memastikan, harga BBM di SPBU Pertamina masih kompetitif dibandingkan harga BBM di SPBU swasta lainnya.

“Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” tambahnya.

Adapun, dia klaim penyesuaian harga BBM non subsidi ini diberlakukan untuk bisa menjamin ketersediaan BBM di dalam negeri.

“Perubahan harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” tandasnya.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *