MUARA ENIM, beritadesa.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap dua kasus peredaran ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka, yang terdiri satu orang mahasiswa, dan satu orang karyawan swasta.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra dalam mengtakan, pengungkapan dua kasus peredaran ganja tersebut dilakukan secara berurutan dalam waktu 45 menit di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Lawang Kidul, pada Kamis (30/04/2026).
Operasi pertama dilaksanakan sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Jalan dekat lokasi hiburan di Desa Lingga. Petugas mengamankan tersangka berinisial DAP (28), seorang pelajar/mahasiswa, yang kedapatan membawa ganja seberat bruto 4,66 gram yang dikemas dalam dua lembar kertas buku.
Dari penggeledahan juga ditemukan kertas papier, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait.
“Selanjutnya, kurang dari satu jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kembali bergerak ke Desa Keban Agung. Di dalam sebuah rumah di Dusun I, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial DC (31), seorang karyawan swasta.” Ujarnya.
Dari lokasi ini, polisi menemukan ganja seberat bruto 4,33 gram yang disimpan dalam botol warna merah-hitam, beserta kertas papier dan satu unit telepon genggam.
“Total barang bukti dari dua pengungkapan tersebut mencapai 8,99 gram ganja, yang berasal dari dua lokasi berbeda namun masih berada dalam satu kecamatan. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.” Kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan penerapan pasal secara tepat.” Terangnya.
Kapolres Muara Enim, menegaskan bahwa keberhasilan dua operasi dalam waktu singkat ini merupakan bukti sistem respons cepat yang diterapkan jajarannya.
“Dalam waktu 45 menit, dua pengedar dari dua desa berbeda berhasil kami amankan. Ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Muara Enim, khususnya di Kecamatan Lawang Kidul,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Junsri












